Sadis! Suami Bacok Istri di Aceh, Curiga Selingkuh karena Nggak Mau Diajak Berhubungan

- Kamis, 28 Januari 2021 | 17:12 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (Indozone)
Ilustrasi Pembunuhan (Indozone)

Aksi pembunuhan secara sadis terjadi di Aceh Singkil beberapa waktu yang lalu. Seolah gelap mata karena kesat selalu ditolong berhubungan intim, suami ini tega bacok sang istri hingga tewas.

Insiden ini terjadi pada awal Desember 2020 yang lalu. Tersangka berinisial TM curiga dengan istrinya berinisial SM ada main dengan lelaki lain sehingga membuat sang istri selalu menolak saat tersangka mengajaknya untuk berhubungan intim.

"Tersangka meyakini bahwa akibat perselingkuhan tersebut istri tersangka tidak lagi mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tersangka," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dihubungi Indozone, Kamis (28/1/2021).

Kombes Winardy menyebut tersangka kerap kali meminta korban untuk melayaninya. Namun, ajakan berhubungan badan itu selalu ditolak mentah-mentah oleh korban.

Baca Juga: Bertambah, Kini Ada 101 RS rujukan COVID-19 di DKI Jakarta

Tak hanya sampai disitu, dari pengakuan tersangka ke polisi, tersangka kerap kali diacuhkan saat berbicara dengan korban. Tersangka pun semakin kesal dengan sikap korban.

"Pada 3 Desember 2020 sekitar Pukul 21.00 WIB, tersangka mengajak istrinya berbicara tapi istrinya tidak menghiraukan. Pada pukul 23.00 WIB tersangka mengajak istri melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Kombes Winardy.

"Istrinya kembali menolak ajakan tersangka dan istrinya tidak mau melakukannya yang mana sebelumnya juga istri tersangka menolak pada saat tersangka mengajak melakukan hubungan layaknya suami istri," sambungnya.

Singkat cerita, pada 4 Desember 2020, korban keluar rumah untuk mandi ke kamar mandi yang berjarak 100 meter dari rumahnya. Tersangka pun mengikuti korban sambil membawa parang.

"Tersangka mendatangi korban dan tidak berbicara apapun langsung membacok korban dibagian kepala sebelah kiri sebanyak dua kali dan di bagian kepala sebelah kanan sebanyak satu kali dan ke arah tubuh korban secara membabi buta menyebabkan istri tersangka terjatuh ke tanah," kata Winardy.

Warga sekitar melaporkan kasus itu ke polisi dan polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (2) dan Ayat (3) UU nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X