Dewan Adat Papua: Kami Harap Pelaku Kasus Rasisme Dihukum Berat

- Rabu, 27 Januari 2021 | 15:36 WIB
Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobay menunjukkan laporan polisi atas kasus rasisme yang menimpa Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia periode 2012 - 2017 Natalius Pigai. (ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)
Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobay menunjukkan laporan polisi atas kasus rasisme yang menimpa Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia periode 2012 - 2017 Natalius Pigai. (ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)

Dewan Adat Papua berharap pelaku kasus rasisme dihukum berat agar ada efek jera. Sehingga, kasus rasisme di Papua tidak terulang lagi.

Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobay mengharapkan, oknum warga yang terlibat tindakan rasis jangan hanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun, pelaku juga dijerat dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami berharap dengan hukuman yang berat akan memberikan efek jera dan tidak ada lagi warga yang mengeluarkan postingan di media sosial berbau rasis," tehas John seperti dikutip Antara, Rabu (27/1/2021).

Dia juga meminta, pihak kepolisian memberikan tindakan hukum yang tegas dan terukur bagi oknum masyarakat yang terlibat kasus rasisme.

Baca Juga: Tembus 100 Juta, Amerika Serikat Masih Jadi Negara dengan Kasus Corona Tertinggi

"Kejadian ini sudah terjadi berulang kali tidak hanya bagi Natalius Pigai, namun belum adanya upaya penegakan hukum yang adil," pintanya.

Jhon menerangkan, Dewan Adat Papua juga meminta masyarakat di 28 kabupaten dan satu kota tidak terprovokasi dengan dugaan berbau rasisme yang menimpa Natalius Pigai.

"Karena pihak kepolisian telah memproses hukum oknum warga yang terlibat dalam perbuatan tersebut," tuturnya.

Menurut John, Dewan Adat Papua mewakili pihak keluarga Natalius Pigai melapor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada Selasa (26/1/2021). Tujuannya untuk memberikan rasa keadilan bagi Natalius Pigai dan masyarakat Papua.

Sebelumnya, muncul unggahan akun media sosial bernama Ambroncius Nababan, yang diduga melakukan tindakan bernada rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Ambroncius diduga mengeluarkan unggahan yang berbau rasisme atas Natalius Pigai di akun media sosialnya pada 12 Januari 2020, hal itu menanggapi sikap Natalius Pigai yang meminta negara menghargai hak warga yang tidak ingin menerima vaksin Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X