Praperadilan Status Tersangka Habib Rizieq Ditolak Hakim, Ini Kata Polri 

- Selasa, 12 Januari 2021 | 17:34 WIB
Imam Besar FP) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Imam Besar FP) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak gugatan praperadilan mengenai status tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS). Mabes Polri pun memberikan respon terkait hal tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut Polri menghormati apapun keputusan hakim prihal praperadilan ini. Termasuk penolakan gugatan yang dilakukan hakim, Polri disebut Argo tetap menghargai keputusan hakim.

"Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS," kata Irjen Argo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Seperti diketahui, pihak Habib Rizieq mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya dalam kasus kerumunan acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka juga menggugat terkait penahanan yang dilakukan polisi terhadap Habib Rizieq.

Hari ini, hakim tunggal PN Jaksel sudah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq. Artinya status tersangka yang menjerat HRS dinyatakan sah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X