Habis Front Pembela Islam, Terbit Front Persatuan Islam, Tak Mau Daftarkan Diri ke Negara

- Kamis, 31 Desember 2020 | 15:18 WIB
Front Persatuan Islam resmi dibentuk. (ist)
Front Persatuan Islam resmi dibentuk. (ist)

Seolah tak ada kapoknya, pentolan Front Pembela Islam (FPI), ormas yang baru saja dinyatakan terlarang oleh pemerintah RI, kini membentuk ormas baru, yang dinamai Front Persatuan Islam (FPI).

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian pernyataan Front Persatuan Islam, seperti dikutip Indozone, Rabu (30/12/2020).

Salah satu pentolah FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam adalah Munarman, yang selama ini menjabat sebagai Sekretaris Umum FPI.

Selain Munarman, juga ada nama Habib Abu Fihir Alattas, Abdul Qadir Aka, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan,Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Joko, M Luthfi, Baharuzaman, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom,  Amir Ortega, Syahroji, dan Waluyo.

"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," kata mereka dalam rilis pers yang beredar.

Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa pihaknya tak akan mendaftarkan ormas baru mereka ini ke pemerintah. Ia menganggap bahwa ormas tidak harus mendaftarkan diri, sesuai Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.

Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa larangan terhadap FPI didasari oleh fakta bahwa FPI tidak mempunyai dasar hukum, baik sebagai organisasi ataupun ormas.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ucap Mahfud dalam konferensi pers hari Rabu (30/12/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

 

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X