Mahfud Tegaskan Tidak Akan Bentuk TGPF Terkait 6 Laskar FPI yang Tewas, Ini Alasannya!

- Senin, 28 Desember 2020 | 19:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Photo/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Photo/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus tewasnya enam orang laskar FPI beberapa waktu lalu.

"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM," kata Mahfud, dilansir dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin (28/12/2020).

Menurut Mahfud, pemerintah saat ini lebih memercayakan proses investigasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Oleh karena itu, dia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini.

Mahfud juga mempersilakan Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi mereka. Pemerintah pun akan mengikuti apapun temuan Komnas HAM nanti.

Baca juga: Komnas HAM Temukan CCTV soal Penembakan Laskar FPI di Sekitar Tol Japek KM 50

"Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM. Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM, Anda bekerja apa saja, silahkan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi. Nanti kita 'follow up'. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu, begitu," kata Mahfud.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah tidak tinggal diam ketika proses investigasi Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran dalam kasus tewasnya enam laskar FPI itu.

"Tewasnya enam laskar itu kita akan selesaikan. Kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami akan selesaikan. Tapi, pemerintah memang tidak akan bentuk TGPF," ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Peluru di Lokasi Penembakan 6 Laskar, Uji Balistik yang Tentukan

Sebelumnya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti sepakat penembakan mati enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh kepolisian sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya kejadian ini adalah pelemahan terhadap hukum dan mencelakai yang namanya praduga tak bersalah.

“Kontras melihat ini (pembunuhan laskar FPI) terang merupakan pelanggaran HAM, pelemahan terhadap hukum, dan mencelakai yang namanya praduga tidak bersalah,” kata Fatia, dalam diskusi daring bertema ‘6 Nyawa dan Kemanusian Kita’, pada Jumat (25/12/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X