Beginilah Nasib Akhir Para Penipu Penjual APD Tingkat Internasional

- Senin, 8 Juni 2020 | 17:57 WIB
Press conference Mabes Polri terkait kasus penipuan penjualan APD bertaraf internasional. (Istimewa).
Press conference Mabes Polri terkait kasus penipuan penjualan APD bertaraf internasional. (Istimewa).

Bareskrim Polri baru saja menangkap tiga tersangka penipuan di wilayah Sumatera Utara. Ketiga tersangka ini ditangkap lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus jual alat pelindung diri (APD) yang korbannya warga negara asing (WNA).

Kasus itu bermula dari adanya laporan tertulis kepada Divisi Hubinter Polri pada 20 Februari 2020 lalu terkait adanya penipuan penjualan APD. Korbannya merupakan seorang WN Hongkong.

Setelah berhasil menangkap para tersangka, polisi mulai mengembangkan kasus tersebut. Ternyata para pelaku sudah melakukan aksi penipuan berulang kali dengan cara menawarkan APD melalui internet.

"Ternyata para pelaku telah melakukan penipuan terhadap sembilan korban. Diantaranya dua korban WNA dan tinggal di luar negeri dan tujuh orang lainnya merupakan warga Indonesia di berbagai daerah di Indonesia," kata Kepala Sub Direktorat 1 Tindak Pidana Siber Bareskerim Polri, Kombes Pol Rainhard Silitonga di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Ketiga tersangka itu antara lain berinisial YF, MF dan MG. Para pelaku ini menawarkan APD di media sosial Instagram.

Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda antara lain YF sebagai pemilik akun Instagram dan memposting penawaran APD berupa masker dengan harga sangat murah. MF berperan sebagai pemilik rekening untuk menampung uang hasil penipuan.

"Sedangkan MG sebagai orang yang mengambil tunai uang yang telah masuk ke rekening penampung dan selanjutnya membagi bagi uang tersebut kepada dua tersangka lainnya," ungkap Rainhard.

Polisi menyebut para tersangka memanfaatkan situasi pandemi virus corona. Para korbannya pun tergiur karena para pelaku menawarkan APD dengan harga sangat murah.

"Tersangka YF memposting gambar, video dan tulisan penjualan masker Sensi dengan harga murah yaitu satu kotak seharga Rp70 ribu, satu dus seharga Rp1,7 juta. Harga yang murah membuat para korban menjadi tergiur," kata Rainhard.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal Pasal 45A ayat (1) junto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU nomor 3/2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun sampai 20 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X