Penerbangan di Era New Normal, INACA: Kesehatan Penumpang Harus Terjamin

- Selasa, 9 Juni 2020 | 19:21 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat (Istimewa)
Ilustrasi penumpang pesawat (Istimewa)

Asosiasi penerbangan sipil nasional (Indonesian National Air Carrier Association/INACA) meminta kepada seluruh pihak agar tidak berpolemik soal kenaikan tarif penerbangan di masa kenormalan baru atau new normal yang berlaku saat ini. 

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan, hal yang paling penting dipikirkan saat ini adalah, bagaimana caranya agar orang yang melakukan traveling bisa tetap merasa aman selama perjalanan, tanpa dihantui rasa ketakutan akan tertular penyakit di dalam moda transportasi, termasuk pesawat. 

"Pada akhirnya kesehatan ini adalah hal yang memberikan value bagi suatu maskapai untuk bisa memberikan jaminan bahwa mereka (penumpang) bisa melakukan kegiatan traveling ini dengan kesehatan yang terjamin," ujar Denon dalam webinar yang diselenggarakan oleh Forwahub, Selasa (9/6/2020). 

Menurut Denon, menjadi tanggung jawab bersama, tak hanya Ditjen Perhubungan Udara saja sebagai regulator, namun juga INACA dan maskapai penerbangan nasional juga bahwa suara-suara dari masyarakat terkait penyelenggaraan transportasi penerbangan, termasuk di dalamnya masalah harga tiket dan juga prosedur kesehatan, adalah suatu hal yang harus dijadikan prioritas dan selalu direview efektivitasnya. 

INACA maupun maskapai, kata Denon, tentu tidak akan tutup mata jika ada keluhan dari masyarakat tentang misalnya harga tiket yang dianggap terlalu mahal dan sebagainya. Sebab, ekspektasi masyarakat terhadap penyelenggaraan transportasi penerbangan yang baik, juga merupakan harapan dari pihak maskapai dan juga asosiasi. 

"Sehingga nantinya baik regulator, operator penerbangan, operator bandara, menyesuaikan terhadap ekspektasi masyarakat sehingga kegiatan ekonomi bisa terus dilakukan kedepannya," tuturnya. 

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Senin, (08/6/2020) kemarin. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyampaikan, surat edaran tersebut menyesuaikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami membuat peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru (kenormalan baru) yang terdiri dari panduan operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi udara,” ungkap Dirjen Novie.

-
Ilustrasi kegiatan di bandara. (ANTARA/HO)

Dijelaskannya, operator penerbangan nasional yang terdiri dari operator angkutan udara, operator bandar udara dan operator layanan navigasi penerbangan diwajibkan untuk melengkapi seluruh personel yang bertugas dengan peralatan kesehatan antara lain masker dan sarung tangan.

Selain itu, operator penerbangan juga diwajibkan untuk memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. 

“Seluruh personel yang bertugas mulai dari pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan seluruh petugas lain di bandara wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku antara lain wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas, pengecekan suhu tubuh minimal dua kali sehari selama bertugas, membiasakan untuk sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir interaksi dengan orang lain yang tidak perlu. Kami memerintahkan kepada operator bandar udara dan operator angkutan udara untuk melengkapi peralatan, sarana dan prasarana kesehatan seperti tempat hand sanitizer, masker cadangan dan tempat pembuangan masker yang dapat digunakan baik oleh personelnya maupun konsumen transportasi udara,” jelasnya. 

Dirjen Novie juga mengatakan, surat edaran tersebut juga mengatur mengenai pedoman kepada operator penerbangan untuk memastikan semua sarana dan prasarana transportasi udara bersih dan higienis. 

Regulasi itu juga mencantumkan soal pengaturan slot time yang dilakukan oleh operator navigasi penerbangan, berdasarkan surat edaran dan mengacu terhadap pencegahan penumpukan calon penumpang di bandar udara. 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X