Hasil Razia Knalpot Bising di Jakarta Semalam: 11 Pemotor Ditindak

- Kamis, 11 Maret 2021 | 15:11 WIB
Ilustrasi Pemilik kendaraan disaksikan Polisi Lalu Lintas menghancurkan knalpot brong (bising) dengan palu. (ANTARA/Rahmad)
Ilustrasi Pemilik kendaraan disaksikan Polisi Lalu Lintas menghancurkan knalpot brong (bising) dengan palu. (ANTARA/Rahmad)

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya semalam melakukan razia kendaraan dengan knalpot bising di 26 titik di Jakarta. Dalam razia semalam, sebanyak 11 motor ditindak.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut 11 pemotor yang ditindak karena menggunakan knalpot bising. Para pemotor tersebut dikenakan sanksi tilang.

"Ada 11 (motor) ditindak dengan tilang dikenakan sanksi pidana Pasal 285 dengan kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu," kata AKBP Fahri saat dihubungi Indozone, Kamis (11/3/202)

Belasan motor tersebut terjaring razia semalam. Motor-motor itu juga disita di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bupati Subang Takziah ke Rumah Duka Kecelakaan Maut Sumedang, Ikut Salatkan & Kirim Doa

"Sepeda motor disita sebagai barang bukti penindakan dengan tilang dilaksanakan dengan selektif prioritas," beber Fahri.

Selain itu, bagi pemilik motor yang ingin mengambil motornya, polisi mengimbau untuk membawa knalpot asli dari motor tersebut. Setelah knalpotnya diganti, motor tersebut diperbolehkan dibawa oleh pemiliknya.

"Harus diganti knalpotnya," pungkas Fahri
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X