Pemerintah Janji Tak Menaikkan Tarif Listrik hingga Akhir Tahun

- Rabu, 1 Juli 2020 | 13:47 WIB
Ilustrasi pemakaian listrik. (freepik/Jannoon028)
Ilustrasi pemakaian listrik. (freepik/Jannoon028)

Pemerintah menjamin tidak akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi 13 golongan pelanggan non subsidi hingga akhir tahun 2020. Hal itu juga berlaku terhadap 25 golongan pelanggan listrik bersubsidi, yang saat ini ikut terdampak akibat pandemi virus corona. 

Menurut Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, kebijakan itu dilakukan agar masyarakat tidak semakin terbebani di masa pandemi Covid-19 ini. 

"Pemerintah tidak akan mengambil keputusan untuk menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun ini," kata Rida dalam konferensi pers di gedung BNPB Jakarta, Rabu (1/7/2020). 

Pemerintah, kata Rida, juga telah mengeluarkan kebijakan penambahan masa subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan sebagian pelanggan 900 VA selama enam bulan. Kebijakan ini berlaku sejak bulan April-September 2020.

"Secara khusus kebijakan bantuan dari negara berupa diskon tagihan listrik selama enam bulan dari April sampai September 2020 untuk golongan rumah tangga 450 VA dan rumah tangga 900 VA," ungkapnya. 

Sebagai informasi saja, tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 hingga 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 hingga 200 kVA ke atas, dan penerangan jalan umum, tarifnya tetap sebesar Rp1.467/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-Rumah Tangga Mampu (RTM), tarifnya tetap sebesar Rp1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp1.115/kWh. Sementara bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih besar sama dengan 30 ribu kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp997/kWh.

Sebagaimana diketahui, ada empat acuan penetapan harga listrik yang menentukan TDL akan naik atau turun. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan, yaitu nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X