Mabes Polri Akan Bongkar Kasus KAMI Hari Ini

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 08:19 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Kasus penangkapan hingga penetapan status tersangka terhadap anggota hingga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) masih penuh dengan tanda tanya. Mabes Polri sendiri menyebut pihaknya akan segera membeberkan detail perihal kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan merilis kasus itu. Bahkan, rencananya Polri akan merilis kasus itu pada hari ini.

"Nanti akan dirilis, silakan tanya sejelas-jelasnya akan dijelaskan secara detil rencananya (hari ini) ya, semoga tidak meleset," kata Brigjen Awi kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Seperti diketahui, Polri menangkap delapan orang yang diantaranya tergabung dalam KAMI. Empat diantaranya diamankan di Medan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan antara lain, Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri.

Sedangkan empat orang lainnya yang diamankan di Jakarta antara lain Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur dan Kingkin. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagian diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dituding menyebarkan pesan berisi penghasutan yang berujung pada kericuhan di aksi demo Omnibus Law. Pesan penghasutan itu disebut Polri disebarkan melalui pesan singkat Whatsapp di grup-grup.

Mabes Polri sendiri mengungkap isi dari pesan itu. Ternyata isinya cukup membuat 'ngeri' dan membuat seolah-olah wajar massa aksi melakukan kerusuhan.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," kata Brigjen Awi sebelumnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X