Kasus Djoko Tjandra Disebut Super Urgent, Ketua Komisi III Segera Gelar Rapat Gabungan

- Selasa, 14 Juli 2020 | 19:30 WIB
Ketua Komisi III DPR Herman Herry. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Ketua Komisi III DPR Herman Herry. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyebutkan kasus buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra merupakan hal yang sangat darurat atau super urgent. Maka dari itu, ia dan pihaknya akan segera menggelar rapat gabungan membahas masalah ini.

"Menurut kami, kasus Djoko Tjandra ini kasus super urgent," ucap Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Herman penjelasan penyebutan super urgent untuk kasus Djoko Tjandra dikarenakan apa yang dilakukan Djoko mulai dari masuk ke Indonesia, membuat e-KTP hingga Paspor telah mencoreng kewibawaan negara.

"Kenapa saya katakan super urgent? Ini menyangkut wajah kewibawaan negara. Sebagai Komisi III, yang bermitra dengan para penegak hukum, kami merasa walaupun dalam masa reses nanti, perlu diadakan rapat dengar pendapat (RDP)," ungkapnya.

"Agar semua pihak bisa memberikan penjelasan kepada Komisi III dan Komisi III dalam fungsi pengawasannya bisa membuat rekomendasi-rekomendasi sesuai tupoksi," tambah Herman.

Maka dari itu, kata Herman, Komisi III akan segera berkirim surat ke pimpinan DPR untuk meminta izin memanggil pihak-pihak terkait untuk ikut dalam rapat gabungan. Nantinya, pihaknya juga akan memanggil Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Soal nanti siapa-siapa yang dipanggil, nanti akan kami bicarakan. Tapi ketiga institusi ini harus duduk bersama dengan Komisi III agar semuanya terang benderang," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X