Kemenkes Patok Batasan Tarif Rapid Test Rp150 Ribu

- Rabu, 8 Juli 2020 | 15:22 WIB
Seorang pekerja mengikuti rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 di Aula Serba Guna Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/5/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Seorang pekerja mengikuti rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 di Aula Serba Guna Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/5/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 11K.02.02/1/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 6 Juli 2020 dan mulai berlaku hari itu juga. 

Sebagaimana diketahui, salah satu modalitas dalam penanganan Covid-19 di Indonesia adalah menggunakan Rapid Test Antigen dan/atau Rapid Test Antibodi pada kasus kontak dari pasien konfirmasi Covid-19. Rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibodi dapat juga digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 diantara kelompok OTG, ODP dan PDP pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan/atau VTM). 

Adapun pemeriksaan Rapid Test hanya merupakan penapisan awal, hasil pemeriksaan Rapid Test harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR. Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya pemeriksaan Rapid Tes lebih dahulu.

Rapid Test Antibodi sendiri banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid Test Antibodi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan, selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.

"Selama ini, harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo, saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (8/7/2020). 

Bambang mengatakan, surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp150 ribu. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri," jelas Bambang. 

Selain itu, pemeriksaan Rapid Test Antibodi juga harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

"Fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi, dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan," pungkasnya. 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X