Perpres 76 Terbit, Ketua Tim Ciptaker Sebut Tujuan Program Kartu Prakerja Ditambah

- Senin, 13 Juli 2020 | 22:05 WIB
Ketua Ciptaker, (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Ketua Ciptaker, (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Mohammad Rudy Salahuddin, mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 akan memperkuat pelaksanaan program Kartu Prakerja yang telah dicanangkan pemerintah. 

Selain itu, tujuan dari program ini juga bertambah setelah adanya landasan hukum yang baru menggantikan Perpres Nomor 36 tahun 2020.

"Dari sisi tujuan program dari semula hanya bertujuan untuk tingkatkan kompetensi dan produktivitas ditambahkan dalam Perpres untuk pengembangan wirausaha. Karena banyak peserta yang pilih pelatihan tingkatkan skill wirausaha karena kondisi saat ini sulit dapat pekerjaan baru," kata Rudy dalam konferensi pers virtual di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (137/2020).

Rudy menjelaskan, dalam Perpres 76 ini juga ada ketentuan yang mempertegas bahwa yang penerima program ini harus sesuai atau tepat sasaran, yang diarahkan kepada UKM yang terdampak Covid-19. 

Guna memperkuat verifikasi data, pihaknya juga menggunakan data kependudukan atau data lain dari kementerian atau instansi lain.

"Tindakan hukum bagi yang memalsukan identitas dan data diri kami juga masukkan di aturan baru," ujarnya.

Dia menyampaikan, dengan adanya aturan baru tersebut maka diharapkan calon peserta yang daftar kartu prakerja betul-betul mereka yang pekerja terdampak dan betul-betul bisa tepat sasaran. 

Terkait dengan memperkuat kelembagaan, sambungnya, untuk memastikan pelaksanaannya program kartu prakerja pihaknya melakukan penguatan ke sejumlah kementerian lembaga (K/L) dalam tim yang mengawasi ini.

"Kita dalam minggu ke tiga atau empat (Juli) siap melakukan pembukaan batch empat kembali, setelah dapat hasil verifikasi terkait pelaksanaan batch 1-3 pembayaran ke lembaga pelatihan oleh BPKP," sambungnya.

"Offline juga kita harap Agustus, kita harap bisa dibuka di daerah-daerah yang sudah tidak terdampak Covid-19 atau kondisi Covid-19-nya sudah turun, namun dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah melakukan penyempurnaan tata kelola Program Kartu Prakerja dengan menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2020. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 ini mengatur beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya ada dalam Perpres Nomor 36 tahun 2020.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan tujuan dari perubahan ini semata-mata sama, yakni bagaimana program ini tetap bisa berjalan.

"Namun tata kelola dan akuntabilitasnya berjalan sama-sama sebagaiamana kita ketahui program ini sempat kita tunda supaya betul-betul menjaga masalah akuntabilitas dan tata kelola program ini sesuai arahan pimpinan program ini tetap harus berjalan kembali," kata Susiwijono konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (13/7/2020). 

Susiwijono menyampaikan, ada perbaikan dari segala lini pada program kartu Prakerja ini selanjutnya dituangkan dalam Perpres yang baru. Dalam perumusan regulasi ini pihaknya melibat berbagai lembaga dan instansi terkait sehingga dapat mengkomodir semua masukan atau tujuan.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X