4 Perawat Pria Mandikan Jenazah Wanita Muslim di Siantar, Dijerat Kasus Penistaan Agama

- Rabu, 24 Februari 2021 | 14:27 WIB
Demo soal 4 nakes memandikan jenazah wanita muslim di Pematangsiantar. (Twitter Eko Kuntadhi)
Demo soal 4 nakes memandikan jenazah wanita muslim di Pematangsiantar. (Twitter Eko Kuntadhi)

Kasus empat perawat laki-laki RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, yang memandikan jenazah perempuan muslim pada 20 September 2020 lalu, berbuntut panjang.

Sempat redup beberapa bulan, kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah berkas kasus 4 perawat yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, alias telah P-21.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Fauzi Munthe, suami jenazah bernama Zakiah (50 tahun), ke Polres Pematangsiantar.

Fauzi melaporkan kasus tersebut karena tidak terima jenazah istrinya dimandikan oleh petugas pria, lantaran hal itu bertentangan dengan prinsip keyakinan yang ia anut.

Dari laporan itu, Polres Pematangsiantar kemudian menetapkan 4 perawat tersebut, yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP sebagai tersangka pada 25 November 2020. Mereka disangkakan melanggar Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 79 C juncto Pasal 51 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Polisi telah bekerja secara profesional dalam kasus ini. Berkaitan dengan adanya laporan Fauzi Munthe tentang protokol kesehatan kedokteran, kali ini kita tetapkan tersangka empat pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pematangsiantar," ujar Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar beberapa waktu lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 4 perawat tersebut tidak ditahan, melainkan wajib lapor. Alasannya, tenaga mereka dibutuhkan dalam rangka penanganan Pandemi COVID-19, mengingat RSUD Djasamen Saragih tempat mereka bekerja, adalah rumah sakit rujuan COVID-19.

Karena 4 perawat tersebut tidak ditahan, kelompok islamis politis di Pematangsiantar lantas beberapa kali melakukan demonstrasi. Dalam demo yang mereka gelar, mereka menuntut Dirut RSUD Djasamen Saragih agar dicopot. Mereka menggemakan kasus penistaan agama dalam tuntutan mereka.

Selain 4 perawat jadi tersangka, kasus ini juga membuat direktur dan tiga wakil direktur RSUD Djasamen Saragih dilengserkan dari jabatannya.

Agama Ditunggangi

Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya pegiat media sosial, Eko Kuntadhi. Menurutnya, apa yang dialami oleh 4 perawat tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap petugas medis.

"Janganlah kita menjadi bangsa biadab. Membalas jasa para petugas medis dengan memenjarakannya!  Apalagi dengan dalil penistaan agama. Sesuatu yang sama sekali tidak mereka lakukan," kata Eko.

Menurut Eko, empat perawat tersebut kini sangat trauma dengan kondisi yang mereka alami.

"Masa depannya terganggu. Padahal mereka masih dibutuhkan. Karena gak ada lagi perawat di unit forensik RSUD tersebut. Selain 4 orng yg di tersangkakan itu," katanya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X