Tersangka Oknum TNI yang Serang Polsek Ciracas Jadi 50 Orang

- Rabu, 9 September 2020 | 12:16 WIB
uasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
uasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperbarui data jumlah oknumnya yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur. Hingga kini tercatat sudah ada 50 anggota oknum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," kata Komandan Puspom TNI AD Letjen Dodik Widjanarko kepada wartawan dalam konferensi pers di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Sejauh ini, sudah ada sebanyak 81 personel yang diperiksa oleh pihaknya. 81 personel itu terbagi dalam 34 satuan.

Seperti diketahui, Polsek Ciracas diserang oleh sejumlah oknum TNI beberapa waktu lalu. Para oknum TNI itu nekat menyerang kantor polisi karena terprovokasi berita hoaks.

Seorang anggota TNI mengaku dikeroyok oleh orang tidak dikenal dan dia kemudian menginformasikan hal itu ke rekan-rekannya sesama anggota TNI. Padahal, hasil penyelidikan pihak kepolisian menyimpulkan jika anggota TNI itu masuk ke rumah sakit karena kecelakaan lalu lintas tunggal, bukan dikeroyok.

Atas insiden ini, pihak TNI AD sudah menyampaikan permohonan maafnya ke Polri maupun ke masyarakat atas aksi oknumnya. TNI juga bersikap tegas memproses bahkan memecat puluhan oknum TNI yang terlibat dalam insiden itu.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X