Roy Kiyoshi Dituntut Pidana 6 Bulan dan Wajib Direhabilitasi

- Rabu, 29 Juli 2020 | 17:45 WIB
Roy Kiyoshi. (Foto: Instagram @roykiyoshi)
Roy Kiyoshi. (Foto: Instagram @roykiyoshi)

Roy Kiyoshi akhirnya mendapat tuntutan pidana enam bulan dengan ketentuan wajib menjalani rehabilitasi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU Leonard Simalango menyatakan Roy Kiyoshi harus menjalani pidana penjara selama enam bulan dikurangi dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan menjalani rehabilitasi.

"Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Leo seperti dilansir Antara, Rabu (29/7/2020).

Lebih lanjut, JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada Roy sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Beberapa hal memberatkan Roy, adalah membeli obat-obat psikotropika tanpa menggunakan resep dokter. Sedangkan hal yang meringankan, belum pernah menjalani hukuman dan sebagai pengguna atau pasien yang membutuhkan obat-obat.

Dalam persidangan, Roy Kiyoshi mengaku akan mengajukan pembelaan usai dibacakan tuntutannya. Ketua Majelis Hakim Mery Taat pun menutup dan menunda sidang pada Rabu (5/8/2020) mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi).

Sementara itu, pengacara Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi tidak bisa memberikan komentar terkait tuntutan dakwa.

"Saya tidak bisa komentar, lihat minggu depan saja. Hari ini tuntutan dari JPU, dituntutnya enam bulan, kita lihat minggu depan pembelaannya," kata Edi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X