Djoko Tjandra kini resmi berstatus sebagai warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Terpidana kasus korupsi Bank Bali itu dititipkan ke Rutan Salemba dalam rangka pemeriksaan lanjutan.
"Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan Cabang Salemba," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Silitonga seperti dilansir Antara, di Jakarta, Jumat (31/7/2020) malam.
Lebih lanjut, Reynhard mengatakan pihaknya langsung menetapkan Djoko Tjandra sebagai warga binaan setelah menjalani beberapa proses.
"Hari ini kita eksekusi ke lapas dan tugas kejaksaan selesai dan Djoko Tjandra menjadi warga binaan Dirjen Lapas," kata Reynhard.
Dalam kesempatan itu, Kabareskrim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta beserta Kepala Rutan Salemba menandatangani surat berita acara serah terima.
Agenda tersebut disusul penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polri ke Kejaksaan dan Kepala Rutan.