Klarifikasi Soal Warga Sipil Boleh Miliki Senpi, Bamsoet: Ngawur!

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 13:46 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Instagram/bambang.soesatyo)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Instagram/bambang.soesatyo)

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet mengklarifikasi terkait pemberitaan bahwa warga sipil bisa memiliki senjata api (senpi) untuk melindungi diri.

Bamsoet membantah bahwa dalam pernyataannya tersebut terkesan membuat dirinya mengusulkan kepada Kapolri untuk memperbolehkan warga sipil memiliki senpi.

"Waspada! Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur!," ucap Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).

Kemudian, politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus tetap mengacu pada peraturan di kepolisian. Oleh sebab itu, tidak sembarang orang bisa memilikinya.

"Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat International Practical Shooting Confederation (IPSC) untuk melengkapi persyaratan kepemilikan yang lain yang sudah ada sebagaimana diatur dalam Perkap," terangnya.

Menurut Bamsoet, dalam peraturan, orang-orang yang boleh memiliki senpi beberapa diantaranya adalah yang memiliki jabatan, yakni Komisaris Utama, Direktur Utama, anggota DPR, dan MPR.

"Misalnya yang bersangkutan harus menduduki Jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, lawyer dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Bamsoet.

Seperti diberitakan sebelumnya, ia sempat memaparkan bahwa dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 terdapat 3 macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan, antara lain senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

"Untuk senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Sedangkan senjata api peluru tajam, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Senjata jenis inilah yang akan dipakai dalam lomba," ungkapnya beberapa waktu lalu.

"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," tutup Bamsoet.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X