Unggah Foto Jerinx dan Djoko Tjandra, Tamara Bleszynski Sindir Potret Hukum di Indonesia

- Minggu, 16 Agustus 2020 | 17:12 WIB
Tamara Bleszynski dan unggahannya di media sosial.
Tamara Bleszynski dan unggahannya di media sosial.

Penahanan musisi Jerinx oleh Polda Bali terkait kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terus menuai sorotan.

Bukan hanya dari kalangan umum, kasus ini juga mendapat berbagai tanggapan dari sesama kalangan selebritis.

Tamara Bleszynski satu di antaranya. Sejak unggahan Jerinx viral dan dilaporkan oleh IDI, Tamara memang langsung menunjukkan dukungan moril untuk drummer SID itu.

Dia juga menyemangti istri Jerinx, Nora Alexandra, saat pertama kali suaminya mendekam di sel tahanan.

Kali ini, Tamara kembali menggunggah konten sindiran tentang penegakan hukum di Indonesia melalui akun Instagram miliknya, @tamarableszynskiofficial, Sabtu (16/8/2020).

"Ini apalagi sih @infogrambali beritanya ganggu rehatku aja! Besok2 berita2nya yg indah dong! Kalau ga ada yg indah, ya dibuat Indah dong! Udah ah...beberapa jam lagi aku musti bangun karena mau berenang subuh," tulis Tamara.

Pada unggahannya, Tamara memperlihatkan perbedaan antara cara penahanan Jerinx dan buronan korupsi, Djoko Tjandra.

Terlihat jelas ketimpangan dalam foto tersebut. Jerinx yang sejatinya menyampaikan kritik dna opini terlihat diperlakukan layaknya penjahat kakap.

Dengan hanya mengenakan celana pendek, kedua tangan Jerinx diikat saat digiring ke sel tahanan.

Sedangkan Djoko, si pencuri uang rakyat, justru terlihat diperlakukan lebih manusiawi dengan mengenakan kemeja serta rambut klimis.

Hal ini pun menuai berbagai komentar netizen.

"Begitu mirisnya melihat hukum di negri sendiri," tulis akun @andi_raffa_ghanendra.

"Aduh gak ketuker kah itu pak @divisihumaspolri , bukannya koruptor itu sm saja pembunuh rakyatNya ya, harus nya di benahi hukum indonesia ini, apakah benar adanya hukum hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas," tambah akun @queennha27_.

Seperti diketahui, Polda Bali menahan Jerinx setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X