Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur soal sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 di wilayah tersebut mulai Senin (24/8/2020).
“Senin besok, resmi kami keluarkan Perwalinya,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dikutip dari ANTARA, Minggu (23/8/2020).
Meski peraturan itu akan segera berlaku, hukuman kepada warga yang melanggar peraturan akan berlaku pekan depan. Sebab, saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
“Jadi Senin diterbitkan, sosialisasi seminggu. Setelah itu, kita mulai tegakkan aturannya,” kata Rizal.
Pada peraturan itu, terdapat sanksi atau hukuman bagi warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Seperti warga yang kedapatan beraktivitas di luar ruangan di tempat umum tanpa mengenakan masker.
Sanksi akan dimulai dari teguran, lalu dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, atau menyediakan 19 masker, atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Rizal juga menjelaskan mekanisme pembayaran denda. Warga yang kena sanksi akan ditahan KTP-nya, lalu disilakan membayar secara transfer ke rekening Pemko Balikpapan.
Bukti transfer itu akan digunakan untuk mengambil kembali KTP yang ditahan.
"Jadi kita gak pegang uang,” katanya.
Bagi yang memilih memberikan 19 masker, maka maskernya langsung diserahkan kepada petugas. Masker-masker itu akan dibagikan lagi oleh Gugus Tugas COVID-19.
Bila yang melanggar adalah pelaku usaha, pengelola kegiatan, ataupun penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, maka sanksinya adalah mulai dari menyediakan 40 masker, penghentian kegiatan, hingga denda administratif Rp200 ribu.
“Jadi kalau ada kafe, restoran, melanggar protokol kesehatan, kami akan jatuhkan denda sampai penutupan sementara tempat usahanya,”kata Rizal.
Denda yang sama juga diberlakukan bagi pedagang di pasar tradisional, warung makan, pedagang kaki lima, maupun lapak jajanan.
Mereka semua bisa dijatuhi denda, penghentian sementara usahanya, menyediakan 40 masker, dan denda administratif sebesar Rp200 ribu.