Viral Personel Band Dikeroyok Sekuriti di Bekasi Berujung Penahanan

- Selasa, 15 Desember 2020 | 10:21 WIB
Tangkapan layar dari video pengeroyokan personel band oleh beberapa sekuriti. (Instagram/@warung_jurnalis).
Tangkapan layar dari video pengeroyokan personel band oleh beberapa sekuriti. (Instagram/@warung_jurnalis).

Sebuah video viral di media sosial menampilkan seorang pria yang diketahui merupakan personel band dikeroyok oleh sejumlah sekuriti. Polisi pun turun tangan dan mengamankan sejumlah sekuriti tersebut.

Dilihat Indozone di akun Instagram @warung_jurnalis video yang merekam aksi pengeroyokan diposting. Terlihat seorang pria dikejar oleh sejumlah sekuriti dan terjadi aksi pemukulan disana.

Usut demi usut korban merupakan vokalis band yang sedang mengisi acara disana. Insiden itu terjadi di Plaza Cibubur, Jatisampurna Kota Bekasi pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, Iptu Santri Dirga menyebut insiden ini bermula saat korban bersama rekan-rekannya mengisi acara di Tifani Club. Saat acara sedang meriah, korban naik ke atas subwoofer dan diikuti oleh beberapa pengunjung disana.

"Atas perbuatannya pihak sekuriti menegur korban dikarenakan tidak boleh naik ke atas subwoofer. Setelah ditegur korban tetap naik di atas subwoofer sampai acara pentas band selesai," kata Iptu Dirga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Usai acara itu selesai lanjut Iptu Dirga, korban dan rekan-rekannya dipanggil oleh pihak sekuriti kemudian terjadi cekcok mulut antara kedua belah pihak. Singkat cerita, aksi pengeroyokan pun terjadi seperti yang terekam dalam video yang viral.

"Setelah korban mengalami luka-luka korban meninggalkan TKP dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede," beber Iptu Dirga.

BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan TNI oleh Rombongan Moge, IPW: Para Pensiunan Jangan Intervensi!

Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap kelima sekuriti disana. Kelimanya pun ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 KUHP berkaitan dengan pengeroyokan.

"Tersangka berinisial YSE, F, O, D dan DO," pungkas Iptu Dirga.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X