Ratusan Ribu Rekening BPJS Ketenagakerjaan Bermasalah, 12 Juta Orang Gagal Dapat BSU

- Rabu, 16 Desember 2020 | 17:43 WIB
Pegawai BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj)
Pegawai BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj)

Sebanyak 154.887 rekening BPJS Ketenagakerjaan bermasalah hingga menyebabkan sebanyak 12,4 juta orang target penerima belum mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU)

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto dalam acara virtual Forum Merdeka Barat 9, yang menyebut saat melakukan transfer beberapa rekening bermasalah sehingga harus dikembalikan ke retur.

"Kita lakukan validasi secara berlapis, namun pada saat dilakukan transfer di termin pertama ada beberapa rekening yang bermasalah, tidak bisa ditransfer, sehingga harus dikembalikan atau retur," kata Agus, seperti dilansir dari Antara, Rabu (16/12).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 14 Desember 2020, penyaluran termin pertama untuk periode September-Oktober 2020 telah mencapai 12.262.371 orang atau 98,86 persen dari 12.403.896 pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta yang menjadi target penerimaan BSU.

Sementara itu, termin kedua untuk November-Desember 2020 sejauh ini sudah diterima oleh 11.042.252 orang dengan proses yang masih berjalan sampai akhir Desember.

Menurut data BPJAMSOSTEK terdapat 154.887 rekening penerima yang tidak bisa ditransfer. Pihaknya segera memperbaiki dan berkoordinasi dengan seluruh cabangnya di Indonesia, bank-bank, pemberi kerja dan pekerja.

"Sehingga ada 87.963 rekening yang sudah kita perbaiki dan kita serahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Namun demikian masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses," ujar Agus.

Dia memastikan tim BPJS Ketenagakerjaan terus bergerak cepat untuk menghubungi seluruh pihak untuk memperbaiki permasalahan tersebut.

BSU adalah program bantuan pemerintah untuk pekerja terdampak COVID-19 dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Pekerja target adalah anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020 dan bantuan disalurkan langsung dalam dua termin dengan masing-masing termin sejumlah Rp1,2 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X