Terancam 15 Tahun, Ini Pasal yang Jerat Bos Pasar Muamalah Depok

- Rabu, 3 Februari 2021 | 18:15 WIB
Ilustrasi mata uang Dinar. (Istimewa)
Ilustrasi mata uang Dinar. (Istimewa)

Bareskrim Polri menangkap bos Pasar Muamalah, Depok, Zaim Saidi terkait kasus mata uang usai pasar besutannya viral karena bertransaksi tidak menggunakan uang rupiah. Polisi menyangkakan pasal dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan Zaim Saidi dijerat dengan pasal berlapis.

"Atas perbuatannya, ZS dipersangkakan dengan Pasal 9 UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," kata Kombes Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Dari dua pasal tersebut, Zaim terancam hukuman belasan tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah," ungkap Ramadhan.

Sekedar informasi, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi yang merupakan pendiri dari Pasar Muamalah di Depok yang sempat viral. Viralnya pasar itu lantaran metode transaksi disana tidak menggunakan rupiah melainkan dinar dan dirham.

Kasusnya sendiri berkaitan dengan transaksi tanpa uang rupiah. Polri sendiri masih mendalami kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X