Buntut Aturan Seragam Kekhususan Agama, Surat Pencabutan SE 421 Diminta Segera Diterbitkan

- Jumat, 5 Februari 2021 | 08:38 WIB
Ilustrasi kegiatan sekolah saat pandemi. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho).
Ilustrasi kegiatan sekolah saat pandemi. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho).

Komisi IV DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Padang segera menerbitkan surat pencabutan Surat Edaran (SE) tanggal 28 Januari 2021 No. 421.I/909/DP.Dikdas 3.202 tentang Pemakaian Seragam Sekolah, karena menimbulkan kesalahpahaman.

Seperti dilansir Antara Jumat (5/2/2021), Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siri, di Padang, Kamis, mengatakan SE tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak, sehingga harus segera dicabut secara administrasi.

"Surat edaran itu segera dicabut kembali. Dengan demikian artinya SE tersebut tidak ada lagi," kata Azwar.

Ia mengatakan pencabutan SE tersebut telah disepakati bersama dengan Pemerintah Kota Padang dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Padang Edi Hasmy.

Menurutnya, agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman dari berbagai pihak, DPRD khususnya Komisi IV akan kembali mencoba mengadakan pertemuan dengan pihak terkait.

BACA JUGA: Siswi Kristen Protestan di Padang Pakai Jilbab, Ngaku Tak Dipaksa, Sudah Dipesani Gurunya?

Dia menambahkan, dengan dicabutnya SE tersebut, maka pihaknya akan segera mewujudkan di lapangan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 3 Menteri berisi tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam SKB 3 Menteri, ada enam keputusan tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri, yang pertama yaitu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Ketiga, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keempat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.

Kelima, bila terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar.

Terakhir, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X