Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Video Porno Nobu Gisel ke Polisi

- Rabu, 17 Februari 2021 | 13:17 WIB
Nobu. (ANTARA/Fianda SJofjan Rassat). Kanan: Gisel. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Nobu. (ANTARA/Fianda SJofjan Rassat). Kanan: Gisel. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah mengembalikan berkas perkara kasus video porno dengan tersangka artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes ke Polda Metro Jaya. Sebab, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam. Ashari menyebut berkas tersebut sudah dikembalikan pada 15 Februari 2021 yang lalu.

"Setelah dipelajari dan diteliti oleh tim JPU (jaksa penuntut umum) pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Ashari kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Ashari menyebut masih ada syarat formil dan materi yang belum lengkap dalam berkas tersebut. Pihaknya pun mengembalikan berkas tersebut ke polisi dengan tujuan agar dapat dilengkapi kekurangannya.

"Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," ungkap Ashari.

Baca Juga: Menkes BGS: Wapres Ma'ruf Amin Beri Contoh Baik Lansia yang Mau Divaksin Covid-19

Sekedar informasi, jika berkas itu dinyatakan lengkap oleh JPU, polisi tinggal melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa. Kemudian, dalam waktu dekat kasus itu pun akan segera disidangkan di pengadilan.

Seperti diketahui, viralnya video porno dengan pemeran Gisel sempat membuat heboh lini massa. Pasca viralnya video itu, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi terkait video syur tersebut.

Dalam kasus video syur Gisel ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial dan Gisel serta pria bernama Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X