Mau Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud? Ini Tahapan dan Prosedurnya

- Selasa, 22 September 2020 | 15:32 WIB
Ilustrasi peserta didik belajar secara online dengan kuota internet. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp).
Ilustrasi peserta didik belajar secara online dengan kuota internet. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menjanjikan kuota gratis untuk para pelajar dan mahasiswa atau perangkat pendidikan lainnya secara bertahap. Hal ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Melalui keterangan resminya yang diterima Indozone, petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.

“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im seperti yang dijelaskan dalam keterangannya.

Dalam juknis tersebut, ada dua kuota data internet yang akan dibagikan Kemendikbud. Yaitu kuota umum dan kuota belajar. 

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sedangkan  Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu paket kuota internet untuk para guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Sedangkan paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

-
Ilustrasi belajar online dengan kuota internet. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama empat bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:

  • Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
  • Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:

  • Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
  • Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

  • Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
  • Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Pendataan Ponsel Pendidik dan Peserta Didik

-
Ilustrasi belajar online dengan kuota internet. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).

 

Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik. 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X