Ancaman Serius Intai Industri Negeri, Sri Mulyani Perketat Impor Gorden, Kerai dan Kelambu

- Jumat, 29 Mei 2020 | 12:31 WIB
Sri Mulyani. (instagram/@smindrawati)
Sri Mulyani. (instagram/@smindrawati)

Sri Mulyani yang merupakan Menteri Keuangan, memutuskan utnuk memperketat impor tirai, kerai dalam dan kelambu tempat tidur. Aturan tersebut termuat dalam PMK Nomor 54/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tirai (termasuk gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya.

Dalam aturan pengetatan itu, bendahara negara akan memberlakukan bea masuk tindakan pengemanan untuk impor produk tirai (termasuk juga gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang masuk dalam delapan pos tarif.

Adapun delapan pos tarif yang dimaksud ialah 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.

-
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sementara itu, besaran bea masuk tindakan pengamanan akan dibagi dalam tiga periode. Pertama pada 27 Mei 2020 hingga 8 November 2020 sebesar Rp41.083 per kg.

Kedua, 9 November 2020-8 November 2021 yakni Rp34.961 per kg. Sedangkan periode terakhir ialah 9 November 2021-8 November 2022 sebesar Rp28.839 per kg.

Kendati demikian, pemerintah mengecualikan 124 ngara dari pengenaan bea masuk pengamanan. Oleh sebab itulah, importir harus menyerahkan dokuman Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), untuk mendapatkan pembebasan bea masuk pengamanan.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa kebijakan itu diambil, sesuai dengan hasil hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, yaitu adanya ancaman serius bagi industri negeri soal lonjakan impor produk tersebut.

-
Ilustrasi kain. (pixabay/Engin Akyurt)

Selain barang-barang di atas, Sri Mulyani juag memperketat impor kain dan benang dari sert stapel sintetik dan artifisial. Pengetatan barang ini termuat dalam PMK Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain.

Dalam aturan tersebut penarikan bea masuk pada impor kain, ada 107 pos tarif yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan. Pemerintah membagi besaran bea masuk tindakan pengamanan impor kain, dalam tiga periode.

Pertama yaitu,  27 Mei 2020-8 November 2020, 9 November 2020-8 November 2021, dan 9 November 2021-8 November 2022. Besaran bea masuk ini, berbeda-beda di tiap pos dalam masing-masing periode, yaitu dari Rp1.718 per kg hingga Rp11.426 per kg.

Namun, pemerintah membebaskan 122 negara dari bea masuk tindakan pengamanan impor kain, dengan syarat importir harus melampirkan Surat Keterangan Asal jika masuk dalam daftar negara itu.

-
Ilustrasi benang. (pixabay/Mabel Amber)

Serta pengetatan yang terakhir ialah soal impor produk benang. Aturan ini termuat dalam PMK Nomor 56/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial.

Dalam pengetatan impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial, terdapat enam pos tarif, yaitu 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.

Besaran bea masuk impor ini juga terbagi dalam tiga periode. Pertama, 27 Mei 2020 hingga 8 November 2020 dengan besaran Rp1.405 per kg. Kedua, 9 November 2020 hingga 8 November 2021 sebesar Rp1.192 per kg. Serta yang terakhir ialah, 9 November 2021-8 November 2022 sebesar Rp979 per Kg.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X