Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Hakim: Karena Sebar Informasi yang Sebabkan Permusuhan

- Kamis, 19 November 2020 | 13:04 WIB
Jerinx SID di pengadilan Denpasar. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Jerinx SID di pengadilan Denpasar. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Terdakwa I Gede Ari Astina atau yang kerap disapa Jerinx SID sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali terkait kasus sebutan IDI kacung WHO. Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi hari ini dalam persidangan di PN Denpasar Bali. Jerinx dinyatakan sah divonis satu tahun dua bulan penjara.

"Dua, menjatuhkan pidana oleh karena itu pidana penjara satu tahun dan dua bulan," kata Ida dalam siaran Youtube PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Selain divonis penjara, Jerinx juga didenda sebesar Rp10 juta. Jika denda itu tidak dibayar, Jerinx akan dihukum tambahan penjara selama satu bulan.

Baca Juga: Mendagri Tito Keluarkan Instruksi, Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Langgar Prokes

"Dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan," ungkap Ida.

Lebih jauh dalam persidangan itu hakim menegaskan jika Jerinx terbukti bersalah dalam kasusnya. Dia terbukti menimbulkan rasa kebencian karena ucapan IDI kacung WHO.

"Terbukti sah meyakinkan, terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian, permusuhan kelompok tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagai mana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," pungkas Ida.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X