Anies Dipanggil Polda Metro Jaya, Reaksi PKS Mengejutkan, 'Harus Adil dan Proposional Ya'

- Selasa, 17 November 2020 | 17:36 WIB
Kolase foto Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakrta Abdurrahman Suhaimi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA)
Kolase foto Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakrta Abdurrahman Suhaimi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ANTARA)

Buntut kerumunan massa yang terjadi baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk memberi klarifikasi.

Pemanggilan ini pun menuai pandangan tersendiri bagi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta.

Menurut Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakrta Abdurrahman Suhaimi, pemanggilan tersebut merupakan hal wajar.

"Kalau dipanggil untuk koordinasi dan klarifikasi itu hal yang biasa," ujar Abdurrahman dilansir dari ANTARA, Selasa (17/11/2020).

Menurut Suhaimi, Anies sebenarnya sudah menjalankan peraturan dan tugas sebagai kepala daerah. Hal itu terlihat dari sikap Pemprov DKI Jakarta yang menjatuhkan sanksi terhadap penyelenggara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, pemerintah daerah telah menjatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp 50 juta.

"Pak Gubernur sudah melaksanakan apa yang harus dijalankan sebagai pemerintah daerah salah satunya penegakkan denda," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini juga meminta agar kepolisian berlaku adil dan proporsional dalam menangani kasus keramaian seperti ini.

"Ini harus juga dilakukan di seluruh wilayah Indonesia jangan hanya di DKI dan kepada pak Anies saja," kata Suhaimi.

Menurut Suhaimi, kepala daerah lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan harus mendapat perlakuan yang sama. Contohnya, kata Suhaimi, seperti terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Jadi kepolisian harus adil dan proposional ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bergerak mendalami kasus hajatan atau pernikahan anak Habib Rizieq Shihab (HRS) di masa pandemi. 

Dua sampai tiga hari ke depan, Polda Metro Jaya akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Tahapannya adalah saat ini penyelidikan, itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana saat ini dalam waktu 2-3 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (17/11/2020).

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X