Periksa Anies 9 Jam, Polda Metro: Jangan Anggap Kriminalisasi

- Rabu, 18 November 2020 | 15:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan penuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan penuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pasca pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlangsung selama sembilan jam kemarin terkait kasus hajatan Habib Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya memberikan penekanan. Polda Metro meminta pemeriksaan tersebut jangan dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.

"Banyak beredar apakah pemeriksaan Bapak Anies itu dianggap berlebihan? Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama dulu nih. Tidak semua orang yang dipanggil itu kemudian menjadi tersangka, kesannya kalau dipanggil polisi itu dikriminalisasi dan sebagainya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Tubagus menyebut masyarakat harus lebih dulu satu pemahaman dengan polisi. Dia menegaskan jika saksi yang diperiksa termasuk Anies belum tentu menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Tidak langsung orang diklarifikasi oleh kepolisian atau penyidik kemudian berpotensi menjadi tersangka. Jadi berlebihannya dimana? Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya," ungkap Tubagus

Lebih jauh dia mengatakan status kasus itu sendiri masih tahap penyelidikan. Artinya polisi masih mencari unsur pidana dalam kasus itu dan belum mencari sosok tersangka.

BACA JUGA: Anies Diperiksa Polisi, Wagub DKI Riza: Pak Gubernur Tidak Marah

"Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya," kata Tubagus.

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Polri pun mulai membidik perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur untuk dimintai klarifikasi perihal hajatan tersebut. Proses klarifikasi terhadap para pejabat termasuk Gubernur DKI Jakarta itu sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X