Soal Sekolah Dibuka 2021, KPAI Nilai Pemerintah Pusat Lepas Tanggung Jawab

- Minggu, 22 November 2020 | 16:21 WIB
Siswa mencuci tangan sebelum memasuki ruang kelas saat sekolah buka lagi. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Siswa mencuci tangan sebelum memasuki ruang kelas saat sekolah buka lagi. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah lepas tanggung jawab kepada pemerintah daerah terkait izin keputusan pembelajaran tatap muka atau sekolah yang akan dimulai pada awal 2021.

“Menyerahkan kepada Pemerintah Daerah tanpa berbekal pemetaan daerah dan sekolah yang dapat dikategorikan siap dan belum siap, menurut saya bentuk lepas tanggungjawab," ucap Retno dalam keterangannya yang dikutip Indozone, Minggu (22/11/2020).

Menurut Retno, keputusan tersebut seharusnya bukan diserahkan Pemda. Melainkan, dibangun sistem informasi, komunikasi, koordinasi dan pengaduan yang terancana baik antara pemerintah pusat dan Pemda.

"Sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi melakukan persiapan buka sekolah dengan infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP Adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sekolah,” terangnya.

Baca Juga: Anies Unggah Foto Baca Buku ‘How Democracies Die’, Netizen Heboh dengan Judulnya

Dengan begitu, Retno menambahkan bahwa tugas dan tanggungjawab dalam melindungi anak-anak demi kepetingan terbaik bagi anak di masa pandemi Covid-19 dapat terwujud. Karena, buka sekolah bukan hanya berpedoman pada separuh jumlah siswa dan protokol kesehatan.

"Tetapi perlu menyiapkan infrastruktur AKB, biaya tes swab, dan ujicoba kepatuhan seluruh warga sekolah terhadap protokol kesehatan . Kalau APBD tidak mampu membiaya bagaimana? Apa kita biarkan sekolah berpotensi kuat menjadi kluster baru?" terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan bahwa sekolah telah diperbolehkan untuk dilakukan pembelajaran tatap muka pada awal tahun 2021 mendatang.

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepemerintah daerah, Kakanwil Kemenag menentukan pemberian ijin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah," kata Nadiem dalam siaran Youtube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X