Polisi Tangkap Dokter Gigi Palsu Tamatan SMK

- Senin, 10 Agustus 2020 | 15:02 WIB
Gelar perkara dokter gigi palsu di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Wilfridus Kolo)
Gelar perkara dokter gigi palsu di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Wilfridus Kolo)

Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap dokter palsu berinisial ADS yang melakukan praktek sebagai dokter gigi tanpa izin resmi di wilayah Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus bermula dari laporan seorang pasien yang mengaku telah dirugikan oleh pelaku saat melakukan perawatan gigi yang tidak sesuai dengan kompetensinya.

"Ia melakukan praktek dokter gigi, padahal dia bukan dokter gigi di klinik Antoni Dental Care, di Perumnas Bekasi Timur, Kota Bekasi. Inisialnya ADS, dia selaku pemilik dan sekaligus sebagai dokter di klinik," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).

Yusri menambahkan pelaku telah melakukan prakteknya dari tahun 2018 dengan tarif antara Rp300 hingga Rp400 ribu dan telah menimbulkan kerugian baik material maupun kesehatan kepada korban yang menjadi pasiennya.

-
Gelar perkara dokter gigi palsu di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Wilfridus Kolo)

 

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat tersebut, ditemukan alat-alat dokter dan atau dokter gigi serta berbagai sedian farmasi (obat-obatan) yang dipergunakan dalam prakteknya, untuk melayani masyarakat yang menjadi pasien di Klinik Antoni Dental Care.

Tersangka ADS, melakukan praktek seperti mencabut gigi, menyuntikkan anestesi gigi, menjahit gusi pasca pencabutan gigi hingga pemasangan kawat gigi. Padahal ia tidak pernah mengenyam pendidikan sebagai dokter gigi. Status pendidikannya hanya tamatan SMK dan sementara menjadi asisten seorang dokter yang menjalankan usaha praktek gigi.

"Berbekal pengalamannya sebagai asisten seorang dokter gigi, ia memberanikan diri dengan modal sendiri untuk membuka tempat praktek dokter gigi tanpa plang dan izin resmi dari Dinas Kesehatan dan Persatuan Dokter Gigi (PDG)," tukasnya.

ADS akan dijerat dengan Pasal 77 junto Pasal 73 ayat 1 dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp150 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X