Tak Perlu Dijemput Paksa, Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Polisi

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 12:30 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Penyidik Bareskrim Polri nampaknya tidak perlu susah-susah menjemput paksa Anita Kolopaking untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini. Sebab, Anita Kolopaking sendiri sudah datang ke Bareskrim Polri hari ini.

"Iya betul yang bersangkutan sudah datang ke Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi Indozone, Jumat (7/8/2020).

-
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

 

Saat ini, Anita masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan Anita hari ini merupakan pemeriksaan perdananya dengan status sebagai tersangka.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya surat jalan dan surat sehat yang dikeluarkan oleh Polri kepada buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Dua surat tersebut dikeluarkan atas peran eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. 

Kasus ini pun juga menyeret pengacara dari Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking. Anita sebelumnya sempat dilarang untuk keluar negeri oleh Bareskrim Polri bahkan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada panggilan pertamanya sebagai tersangka, Anita tidak hadir dengan alasan sedang berada di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Polisi pun melayangkan panggilan kedua untuk Anita yang jatuh pada hari ini.

Mabes Polri sebelumnya sempat memberikan ancaman kepada Anita jika mangkir dalam panggilan pemeriksaan ini. Polri disebut-sebut tidak segan-segan menjemput paksa Anita jika yang bersangkutan mangkir.

"Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," kata Irjen Argo sebelumnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X