Hari Ini Bareskrim Panggil Anita Kolopaking, Jika Mangkir Akan Jemput Paksa

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 08:29 WIB
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Penyidik Bareskrim Polri hari ini menunggu kehadiran Anita Kolopaking untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus membantu buronan Djoko Tjandra. Jika dalam panggilan polisi kedua ini Anita mangkir, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

Hal tersebut diucapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Secara terbuka Irjen Argo menyebut pihaknya tidak segan-segan menjemput paksa Anita jika pada panggilan kedua ini dia tidak hadir.

"Kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa, melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," kata Irjen Argo kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Langkah penjemputan paksa itu bisa dilakukan oleh polisi karena status Anita sudah sebagai tersangka dalam kasus ini. Anita disebut Argo juga sudah menyebut akan hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka hari ini.

"Kita berharap yang bersangkutan hadir karena yang bersangkutan berkirim surat juga ke Bareskrim Polri bahwa hari Jumat akan hadir," beber Argo.

Seperti diketahui, Anita Kolopaking merupakan orang kedua yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalan lingkaran kasus orang-orang yang membantu buronan Djoko Tjandra. Bareskrim Polri sempat memanggil Anita untuk diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.

Pada panggilan pertama itu, Anita memilih tidak hadir. Alasannya dia mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X