Anies Larang PNS di DKI Pergi ke Luar Kota dan Cuti pada Libur Nataru

- Minggu, 20 Desember 2020 | 11:46 WIB
Gubernur Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Gubernur Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Dalam Ingub tersebut, Anies juga mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak berpergian ke luar kota dan dilarang melakukan cuti demi mendukung pengendalian penyebaran virus Corona pada Natal dan Tahun Baru (Nataru)

"Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan," tulis Anies yang dikutip Indozone, Minggiu (20/12/2020).

Baca Juga: POPULER: Siswi SMP Minum Obat Penggugur, Nikita Mirzani Siapkan Bakso saat Mau Digeruduk

"Dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," tambahnya.

Selain itu, Anies meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta agar menerapkan sistem kapasitas jumlah pegawai ASN yang bekerja di kantor maksimal sebanyak 50%.

"Menyiapkan ketentuan mengenai sistem kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menerapkan batasan kapasitas," terang Anies.

"Jumlah orang paling banyak 50% yang bekerja di kantor atau tempat kerja dalam satu waktu bersamaan selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X