Terungkap! Ternyata Inilah Alasan Presiden Jokowi Cabut Kebijakan Investasi Miras

- Selasa, 2 Maret 2021 | 15:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Twitter @jokowi)
Presiden Joko Widodo (Twitter @jokowi)

Presiden Joko Widodo mencabut aturan investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini disampaikan Jokowi melalui video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.

Jokowi mengungkap alasannya mencabut aturan miras tersebut. Dia mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam. 

Seperti diketahui, aturan izin investasi miras mengundang beragam pendapat masyarakat. Ada yang pro, namun tak sedikit pula yang kontra.

Izin investasi sebelumnya hanya diberlakukan di empat provinsi. Yakni Papua, NTT, Bali dan Sulawesi Utara.

Dari keempat daerah itu, Papua satu di antara yang menolak.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Melalui Perpres tersebut, sejumlah daerah diizinkan membuka izin investasi miras. Perpres itu tak lain merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, sejumlah penolakan dilayangkan sekelompok pihak terhadap investasi miras.

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, pelarangan mengonsumsi miras sudah jelas diharamkan oleh Agama Islam. Oleh sebab itu, kata Cholil, masyarakat tidak perlu menunggu Fatwa MUI.

Hal ini disampaikan Cholil menanggapi komentar netizen soal investasi miras.

"Sdh jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah," tulis akun Twitter @cholilnafis.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X