Dianggap Tak Tepat, Komisi III DPR Kritisi Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI

- Kamis, 4 Maret 2021 | 13:44 WIB
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengkritis penetapan tersangka kepada enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan Polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

Menurutnya penetapan tersangka enam orang tersebut tidak tepat menurut hukum. Arsul kemudian merujuk pada pasal 77 KUHP terkait gugurnya penuntutan pidana terhadap seseorang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana.

“Memang dalam Pasal 77 KUHP digunakan kata penuntutan, bukan penyidikan. Akan tetapi, karena proses perkara pidana dimulai dari penyelidikan dan penyidikan dan kemudian berlanjut dengan penuntutan sebagai proses yang tidak terpisah satu sama lain,” kata Arsul kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Maka, lanjut Arsul, apabila tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan, logika hukumnya kelanjutan proses pidana tidak perlu dilanjutkan atau gugur. Ini karena jika penyidikan terus dilakukan pun, penututan tidak dapat dilakukan karena ada ketentuan Pasal 77 KUHP 

Karena itu, Wakil Ketua MPR ini mengingatkan Bareskrim Polri atas Putusan MK-RI No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang meletakan dua kerangka konstitusional dalam soal penetapan tersangka.  

“Pertama harus ada dua alat bukti. Kedua calon tersangkanya harus diperiksa dilu. Lah kalo yang jadi calon tersangka sudah meninggal maka tidak mungkin diperiksa,” bebernya.

Oleh sebab itu Arsul memandang tidak terpenuhi kerangka konstitusional untuk menetapkan tersangka tersebut.

“Tidak terpenuhi kerangka konstitusional untuk menerapkan tersangka tersebut,” pungkasnya.

Diketahui Bareskrim Polri ternyata sudah menetapkan enam Laskar FPI yang tewas pasca baku tembak dengan polisi sebagai tersangka. Sangkaan pasalnya yaitu berkaitan dengan kekerasan karena melakukan perlawanan kepada polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Brigjen Andi menyebut keenam Laskar tersebut sudah menjadi tersangka meskipun mereka telah tewas.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (3/2/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X