Fakta, 42 Persen Milenial Menganggap Belum Merasakan Manfaat Pajak

- Senin, 18 November 2019 | 09:09 WIB
Ilustrasi, sejumlah petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tengah melayani pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak. (Antara/Akhamd Nazaruddin Lathif)
Ilustrasi, sejumlah petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tengah melayani pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak. (Antara/Akhamd Nazaruddin Lathif)

Berdasarkan survei yang dilakukan Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), diketahui kesadaran generasi milenial yang berusia 20-34 tahun untuk membayar pajak terus tumbuh. Namun demikian, sekitar 42 persen wajib pajak kelompok milenial menilai, manfaat pajak yang dirasakan selama ini belum sesuai dengan pajak yang dibayarkan.

Menanggapi hal itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyikapinya dengan bijak. Menurutnya, uang hasil pengumpulan pajak memang tidak secara langsung memberikan manfaat bagi si pembayar pajak. Hal ini karena ada sebuah proses didalamnya, sebelum kemudian manfaat pajak bisa dirasakan. 

"Ya yang namanya pajak manfaatnya kan tidak langsung. Disatu sisi dia membayar, tapi disisi lain manfaat itu kan dari pemerintah, karena kan pemerintah banyak nih, pusat maupun daerah. Nah, contoh kita setiap hari kita pakai jalan, itu manfaat langsung enggak? (Langsung) nah bilang aja saya mendapatkan akses jalan (sebagai manfaat pajak)," ujar Suryo kepada wartawan, Jumat (15/11). 

Suryo mengucapkan terima kasih atas kesadaran kaum milenial dalam ketaatannya terhadap pajak. Namun demikian, diakuinya bahwa manfaat pajak tidak akan bisa secara langsung dirasakan oleh si wajib pajak tersebut. 

"Nah sekarang itu tinggal sense nya. Apakah saya bisa memanfaatkan dari apa yang saya kontribusikan. Kalau langsung saya membayar sekarang besok dapat (dampaknya), oh enggak. Karena pajak adalah iuran yang tidak mendapatkan pengembalian secara langsung," jelasnya. 

Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan prinsip mendistribusikan kembali dalam bentuk APBN, pembangunan infrastruktur dan segala macam lainnya. 

"Tapi kita tahu lah, sekolah SD dibangun. Itu manfaat kan. Jalan, rumah sakit, kartu-kartu yang diluncurkan kepada masyarakat. Itu manfaat dari pajak," tuturnya. (SN)

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X