DPR Minta Polda Metro Tertibkan Penggunaan Skuter Listrik

- Rabu, 13 November 2019 | 11:36 WIB
Ilustrasi skuter listrik. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi skuter listrik. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan skuter listrik yang saat ini marak digunakan masyarakat di sepanjang jalan protokol Jakarta. 

Menurutnya, selain merusak jembatan penyeberangan orang (JPO), skuter juga berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengganggu pejalan kaki di trotoar.

"Saya meminta ke Polda Metro Jaya menertibkan (skuter) gitu lho. Karena Grab Skuter ini, selain merusak JPO fasilitas umum juga bisa menganggu pejalan kaki," ucapnya di Jakarta, Rabu (13/11).

Polisi harus segera melakukan langkah pencegahan, jangan sampai lebih dulu menimbulkan korban. Mengingat jalur dilewati skuter bisa mengganggu pejalan kaki yang sedang berjalan.

Berkaca pada Singapura, sambungnya, yang telah melarang penggunaan skuter listrik di trotoar usai memakan banyak korban dan satu tewas. Di mana pelarangan ini dimulai sejak Senin (4/11) lalu.

Bagi yang melanggar akan diancam dengan hukuman penjara. Tak hanya itu, sambung Sarifuddin, ada denda yang menanti sebesar SGD2000 atau Rp20,6 juta, atau hukuman penjara hingga tiga bulan lamanya.

"Dan di parlemen Singapura lalu, Menteri Transportasi Lam Pin Min akan melakukan penegakan hukum terkait pelarangan naik skuter listrik di sana. Bahkan ada sejumlah denda bagi pengendara e-skuter di Singapura yang nekat melakukannya. Kita di Indonesia harus melakukan langkah preventif sebelum ada jatuh korban," jelasnya.

Ia meminta, aktivitas itu dihentikan sementara hingga menunggu regulasi diterbitkan oleh pihak pemerintah. Dan jalur khusus buat pengendara.

"Kita buat aturannya dan kita buat jalur khusus dulu. Jangan sampai jatuh korban baru kita semua bersuara. Dan gaduh lagi, " tegasnya.

"Pihak Grab bersabar dululah, hingga ada regulasinya. Untuk para pengguna skateboard, scooter listrik (grabwheels) saya mohon untuk tidak menggunakan alat-alat tersebut itu dulu hingga aturannya turun," imbuhnya. (MA)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X