Pengamat: Pilot Garuda Tak Bisa Disalahkan!

- Jumat, 6 Desember 2019 | 08:15 WIB
Ilustrasi. (Instagram/@garuda.indonesia)
Ilustrasi. (Instagram/@garuda.indonesia)

Captain Pilot yang menerbangkan pesawat Airbus A330-900 Neo dari Toulouse Prancis ke Jakarta yang belakangan diketahui membawa barang ilegal, bukanlah sebagai pihak yang bersalah. 

Hal itu disampaikan oleh Pengamat Aviasi Gatot Raharjo kepada Indozone, Jumat (6/12). Menurut Gatot, sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku, barang atau kargo yang terdapat di pesawat dan ikut serta dalam penerbangan, adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab sang pemilik barang. 

Hal itu merujuk pada skandal penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda premium merk Brompton yang belakangan terungkap adalah milik Dirut Garuda Non Aktif, Ari Ashkara. 

"Terkait barang yang diangkut di pesawat, itu sepenuhnya tanggung jawab penumpang dan maskapai. Jadi penumpang lapor dulu sama bea cukai Prancis. Asal barang sudah dibeli dengan legal, berarti itu barang sah dari Prancis," ujar Gatot. 

Penumpang pesawat, kata Gatot, juga memiliki kewajiban untuk melaporkan barang bawaan atau kargo yang dibawa kepada pihak maskapai. 

"Kemudian penumpang harus bilang ke maskapai, dia bawa apa saja. Penumpang juga harus declare ke bea cukai Indonesia. Dan begitu sampai ke Indonesia, harus ke bea cukai, bayar pajaknya. Kalau dia tidak ke bea cukai, lapor ke bea cukai, berarti dia menyelendupkan barang itu," kata Gatot. 

Adapun dalam kasus Garuda Indonesia ini, pihak penumpang yang melanggar aturan, justru merupakan Direktur Utama perusahaan itu. 

"Jadi yang tersangkut ya orangnya dan maskapai pengangkut. Pilot gak ikut tanggung jawab. Pilot taunya barang yang dibawa sudah tidak mengganggu keselamatan penerbangan. Soal legal atau nggak, itu tanggung jawab maskapai dan penumpangnya," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X