Menkominfo Tegaskan Helmy Yahya Masih Dirut TVRI

- Jumat, 6 Desember 2019 | 19:24 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan secara terpisah dengan Dewan Pengawas dengan Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, di Jakarta, Jumat (6/12). (Antara/Galih Pradipta)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan secara terpisah dengan Dewan Pengawas dengan Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, di Jakarta, Jumat (6/12). (Antara/Galih Pradipta)

Helmy Yahya masih menjabat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang sah. Demikian juga dengan direksi lainnya. 

Hal ini ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Menurutnya, Helmy Yahya dan direksi lainnya baru dicopot jika proses pemberhentiannya dilakukan secara formal.

Pernyataan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005. Pada pasal 24 mengatur sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, direksi diberi kesempatan membela diri secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan sejak diberi tahu soal pemberhentian oleh Dewan Pengawas.

Jika dalam jangka waktu dua bulan sejak penyampaian pembelaan diri, Dewas tidak mengambil langkah apapun, proses pemberhentian dinyatakan batal.

"Pemberhentian dan pengangkatan Plt direksi yang dilakukan saat ini mengakibatkan multitafsir atau tidak diatur dalam PP tersebut," kata Johnny dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (6/12).

Sebelumnya, Johnny mengimbau agar masalah ini diselesaikan internal TVRI. Dia tak ingon perbedaan pendapat Dewas dan Direksi LPP TVRI mengakibatkan lembaga penyiaran milik pemerintah itu jadi tak berkembang. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X