Polres Jakbar Ciduk Kurir Sabu Senilai Rp2 M yang Hendak Diedarkan di Jakarta

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:20 WIB
Barang bukti kasus narkotika di Polres Jakbar. (Dok Humas Polres Jakbar)
Barang bukti kasus narkotika di Polres Jakbar. (Dok Humas Polres Jakbar)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menciduk seorang kurir sabu dengan barang bukti 2 kg sabu senilai Rp2 miliar. Sabu jaringan Bogor-Banten ini hendak diedarkan di Jakarta.

"Kami amankan seorang pelaku berinisial DGA alias Cil (23) dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2076,64 gram atau 2 kilo lebih dari tiga tempat lokasi berbeda," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (12/8/2021).

Kasus ini sebelumnya terungkap dari informasi adanya pengedar narkoba yang beraksi di kawasan Jakarta Barat. Polisi pun melakukan penyidikan selama satu bulan dan berhasil menangkap DGA.

DGA sendiri ternyata merupakan sopir taksi online yang sengaja mengantar barang haram tersebut. Tersangka sendiri mendapat narkotika dari kurir yang masih DPO berinisial MA dan ME.

"Kami mendapat informasi bahwa barang tersebut rencana akan diedarkan di wilayah Jakarta atas petunjuk dari saudara ME," beber Bismo.

Saat ini, polisi masih memburu para DPO dalam sindikat ini. Barang bukti 2 kg sabu tersebut dinilai seharga Rp2 miliar.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X