PPKM Level 4 Diperpanjang, Naik KRL Masih Wajib Bawa STRP

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 10:24 WIB
Petugas kemanan berjalan di dalam gerbong MRT di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Petugas kemanan berjalan di dalam gerbong MRT di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus mendatang.

Terkait hal itu, PT KAI Commuter tetap mewajibkan dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya sebagai syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.

"Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan," ucap VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Selasa (3/8/2021).

Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti;

  1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
  2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
  3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Sementara itu, sejak pekan lalu, KAI Commuter telah melaksanakan berbagai upaya guna mendukung program percepatan vaksinasi nasional melalui vaksinasi di stasiun.

"Tercatat sudah lebih dari 3.000 orang yang mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan di lima stasiun yaitu Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Rangkasbitung, dan Cikarang," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X