Polisi Telah Tangkap Penabrak Pesepeda di Makassar Setelah Videonya Viral di Medsos

- Jumat, 30 Juli 2021 | 22:28 WIB
  Cuplikan video viral mobil tabrak lari pesepeda di Makassar. (photo/Istimewa)
Cuplikan video viral mobil tabrak lari pesepeda di Makassar. (photo/Istimewa)

Pihak kepolisian telah menangkap pelaku tabrak lari terhadap pesepeda setelah videonya yang terekam melalui video kamera pengawas (CCTV) yang saat ini viral di media sosial.

Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam di Makassar, Jumat (30/7), mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah adanya video viral terkait tabrak lari yang terjadi di Jalan Nusantara Makassar ini dan berhasil menangkap pelakunya.

"Sore tadi mereka sudah datang dan diambil keterangannya di Polres. Untuk sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," ujarnya dikutip dari ANTARA.

Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam mengatakan pelaku penabrak yang menggunakan mobil rescue double cabin milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar berinisial SB yang tidak lain adalah sopir dari Kepala Dinas Sosial Takalar Dirham.

Dia menjelaskan, kejadian itu berdasarkan keterangan dari saksi korban dan pelaku terjadi pada Rabu (28/7) pagi dan saat itu Kadinsos Takalar Dirham dan sopirnya SB baru saja melaksanakan kegiatan dan bergegas pulang ke Takalar.

Baca juga: Cegah Penyebaran Varian Delta, Filipina Akan Lockdown Manila mulai 6 Agustus

Namun, saat di Jalan Nusantara karena kondisi arus lalu lintas yang lengang dan hanya ada beberapa rombongan pesepeda serta kendaraan roda dua lainnya yang melintas.

"Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar. Saksi-saksi sudah kami periksa semuanya," kata dia.

Mantan Kapolres Bone itu menyatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berani menolong korban usai tabrakan itu karena rekan korban terlibat riuh dengan sorakan sehingga pelaku melarikan diri.

"Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri," ucapnya.

Atas kejadian itu, polisi akan menggunakan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009.

"Ancaman hukumannya itu tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," terangnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X