Anggota DPR Cecar Calon Anggota BPK Harry Soeratin soal Persyaratan

- Kamis, 9 September 2021 | 17:58 WIB
Suasana uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.)
Suasana uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.)

Komisi XI DPR kembali melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (9/9/2021). Calon anggota BPK Harry Z Soeratin pun mendapatkan cecaran dari para anggota Dewan.

Seperti Anggota Komisi XI DPR Nurhayati Monoarfa yang menyoroti status dari Harry yang sampai saat ini masih menjadi aparatur sipil negara di Kementerian. Dia khawatir adanya hal tersebut dapat menimbulkan conflict of interest jika terpilih sebagai calon anggota BPK.

Baca Juga: DPR Tak Masalah KPK Diminta Awasi Fit and Proper Test Calon Anggota BPK

"Jadi saya sih melihatnya orang yang masih berada di dalam lingkungan kementerian, apalagi itu Kementerian Keuangan yang nanti akan diperiksa oleh BPK sebagai lembaga negara, sebagai kementerian akan diperiksa oleh BPK, saya tidak yakin kalau tidak ada conflict of interest," kata Nurhayati di ruang Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Diketahui Harry mendapatkan sorotan publik usai statusnya yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota BPK. Di mana pada Juli 2020 lalu ia dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.

Menurutnya karena Harry mengenal lingkungan di Kementerian Keuangan, dikhawatirkan ada pihak yang masih berhubungan. Sehingga conflict of interest ini pun sangat sekali timbul.

"Pastinya ada, karena pasti nuansa bapak juga disana banyak sekali teman-teman yang memang biasa berhubungan dengan bapak, itu penilaian saya terhadap undang-undang ini, jadi sebetulnya harusnya kita harus ikuti itu, mau gimana pun conflict of interest pasti ada disitu kalau orang-orangnya berasal dari pemerintahan," imbuh Nurhayati.

Sementara itu, Anggota Komisi XI lainnya yakni I Gusti Agung Rai Wirajaya ingin mendapatkan penjelasan dari Harry perihal statusnya yang masih aktif bekerja sebagai ASN di Kementerian Keuangan.

"Saya ingin mendapat klarifikasi atas pendapat bapak. Kalau menurut pemahaman kami, bapak adalah sekretaris dirjen perimbangan keuangan (Kementerian Keuangan) sebagai PA, sebagai pengguna anggaran, bener ya pak? nanti tolong dijelaskan," ungkap Gusti.

Seharusnya, kata Gusti, Harry pastinya sudah memahami Undang-Undang BPK kemudian juga mengenai fatwa Mahkamah Agung (MA) perihal seleski calon Anggota BPK ini.

"Dan juga bapak tentunya sudah memahami di dalam uu BPK itu sendiri dan hasil permintaan kami konsultasi kami dengan MA bahwasanya kalau pengguna anggaran itu minimal 2 tahun bisa mendaftarkan atau ikut serta dalam hal daftar sebagai anggota BPK. Ada juga pendapat BPK masalah conflict of interest, bagaimana menurut pendapat bapak terhadap hal yang diberikan pendapat dari MA," beber dia.

Merespons hal tersebut, Harry menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya perihal proses seleksi sebagai calon anggota BPK kepada DPR. Ia enggan menanggapi aspek hukum yang dipersoalkan oleh publik.

"Saya terus terang legal itu memang berbagai persepsi. Tapi saya percaya ini ada aspek politik kami serahkan kepada yang punya hajatan dalam hal ini bapak ibu sekalian komisi XI. Jadi kami percaya karena kami juga beberapa hal yang terkait hal ini semua sebenarnya bisa dielaborasi lebih dalam lebih luas lagi, dan makin tidak selesai bapak ibu sekalian, tapi artinya kami siap segala konsekuensi yang ada," jelas Harry.

Sebelumnya DPR juga mencecar perihal syarat maju calon anggota Badan Pemerika Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana. Hal ini disebabkan mereka menganggap berbenturan dengan Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X