Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan , Ini Alasan Komnas HAM

- Kamis, 13 Januari 2022 | 18:02 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan, pihaknya menolak hukuman mati kepada terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan

“Niat menghukum secara maksimal saya katakan resmi, tapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati,” kata Taufik dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Dia turut menjelaskan bahwa penolakan hukuman mati tidak hanya dalam kasus Herry Wirawan. Dia pun mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan, yang bergerak cepat dalam kasus Herry Wirawan tersebut.

“Dalam konferensi internasional, kita sudah sampaikan (penolakan hukuman mati),” katanya menjelaskan. 

Baca juga: Update Corona RI 13 Januari: Kasus Positif Tambah 793, Sembuh 385 Orang

-
Herry Wirawan, pelaku pemerkosa santriwati di Bandung. (Istimewa)

 

Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati (jumlah korban 21 orang menurut data P2TP2A Kabupaten Garut), Herry Wirawan (36 tahun), dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Tuntutan tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Menuntut terdakwa (Herry) dengan hukuman mati," ucap Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X