DPR RI Dukung Usulan Menkumham yang Ingin Pemberian Izin Praktik Dokter Ditentukan Negara

- Jumat, 1 April 2022 | 17:00 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendukung langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bahwa kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatur izin praktik kedokteran dikaji ulang.

Ia menuturkan bilamana pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI, bisa jadi momentum memperbaiki merevisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

“Saya kira banyak isu-isu yang harus dia gkat di dalam UU. Salah satunya yang disampaikan pak Menkumham, untuk pemberian izin praktik itu kan ranah regulator,” ujar Rahmad kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Dilanjutkan Rahmad, IDI yang merupakan organisasi profesi di luar ranah eksekutif justru memiliki wewenang yang besar dalam undang-undang.

Seperti halnya banyak keputusan terkait kedokteran harus melibatkan IDI. Sementara pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan terhadap IDI.

Baca Juga: Pernyataan Resmi IDI Soal Pemecatan Terawan: Ini Proses Panjang Sejak Tahun 2013

“Pemerintah pun  juga tidak ikut campur tangan , enggak bisa ikut kontrol pengawasan pun  gak bisa, sedang kan posisi IDI begitu sentral ,sedangkan keanggotaan IDI pun sukarela,” jelas dia.

Selain itu Politisi PDIP ini mengungkap dokter yang berpraktik harus menjadi anggota organisasi profesi tersebut meskipun bersikap sukarela.

Oleh karena itu Rahmad menyatakan UU Praktik Kedokteran ini perlu disempurnakan dan diperbaiki terkait kewenangan pemerintah dan IDI. Rahmad juga memandang izin praktik seharusnya menjadi kewenangan penuh pemerintah.

"Itu yang harus disempurnakan, diperbaiki, kita dudukan di mana peran fungsi pemerintah, di mana peran fungsi IDI atau pun lembaga profesi untuk menyuarakan aspirasi dari sesama profesi, itu semangatnya," tukasnya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly angkat bicara mengenai keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberikan sanksi pemecatan kepada dr. Terawan.

Yasonna memberi saran bilamana pemerintah perlu membuat sebuah Undang-Undang yang terkait izin praktik dokter. Di mana dalam hal ini tak lagi berada di bawah IDI, namun harus di bawah Kemenkes.

"Posisi IDI harus dievaluasi. Kita harus membuat Undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah ranah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X