Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengingaktkan bahwa terdapat profesi-profesi tertentu yang dilarang undang-undang untuk melakukan politik praktis.
Hal itu dikatakan Luqman merespon Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelumnya menyatakan dukungan Presiden Joko Widodo melanjutkan jabatannya menjadi tiga periode.
“Ada profesi-profesi tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan politik praktis. Kepala desa dan perangkat desa, dilarang oleh undang-undang melakukan politik praktis,” ungkap Luqman kepada wartawan dikutip Jumat (1/4/2021)
Maka dari itu, dia berujar apabila adanya asosiasi yang mengklaim sebagai Kepala Desa seluruh Indonesia kepada Presiden Jokowi untuk maju ketiga kalinya sangat melanggar undang-undang.
Baca Juga: Muncul Desakan Jokowi 3 Periode dari Apdesi PDIP: Memajukan Desa Lebih Penting
“Dukungan pihak yang mengklaim kepala desa se Indonesia terhadap Jokowi untuk maju sebagai capres untuk ketiga kalinya, selain melanggar undang-undang, juga menabrak konstitusi,” beber Luqman.
Luqman berharap kepala desa dan perangkat desa mengerjakan tugas utama mereka, yakni memperjuangkan kemakmuran rakyat di desanya masing-masing.
“Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontra-konstitusi,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendukung Presiden Jokowi untuk menjabat 3 periode. Alasan mereka selama ini Jokowi selalu mengabulkan permintaan para kepala desa.
“Apa yang kita inginkan, Beliau kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Teman-teman sepakat tadi, tiga periode, lanjutkan," kata Surtawijaya.