Kepala Desa Diingatkan Jangan Jadi Alat Politik Praktis

- Jumat, 1 April 2022 | 16:03 WIB
Ilustrasi rapat DPR RI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Ilustrasi rapat DPR RI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengingaktkan bahwa terdapat profesi-profesi tertentu yang dilarang undang-undang untuk melakukan politik praktis.

Hal itu dikatakan Luqman merespon Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelumnya menyatakan dukungan Presiden Joko Widodo melanjutkan jabatannya menjadi tiga periode. 

“Ada profesi-profesi tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan politik praktis. Kepala desa dan perangkat desa, dilarang oleh undang-undang melakukan politik praktis,” ungkap Luqman kepada wartawan dikutip Jumat (1/4/2021)

Maka dari itu, dia berujar apabila adanya asosiasi yang mengklaim sebagai Kepala Desa seluruh Indonesia kepada Presiden Jokowi untuk maju ketiga kalinya sangat melanggar undang-undang.

Baca Juga: Muncul Desakan Jokowi 3 Periode dari Apdesi PDIP: Memajukan Desa Lebih Penting

“Dukungan pihak yang mengklaim kepala desa se Indonesia terhadap Jokowi untuk maju sebagai capres untuk ketiga kalinya, selain melanggar undang-undang, juga menabrak konstitusi,” beber Luqman.

Luqman berharap kepala desa dan perangkat desa mengerjakan tugas utama mereka, yakni memperjuangkan kemakmuran rakyat di desanya masing-masing. 

“Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontra-konstitusi,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendukung Presiden Jokowi untuk menjabat 3 periode. Alasan mereka selama ini Jokowi selalu mengabulkan permintaan para kepala desa.

“Apa yang kita inginkan, Beliau kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Teman-teman sepakat tadi, tiga periode, lanjutkan," kata Surtawijaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X