PPKM Turun Level 3, Jokowi Izinkan Masjid Buka dan Restoran Boleh Makan di Tempat

- Senin, 23 Agustus 2021 | 19:35 WIB
Presiden Jokowi. (Tangkapan layar Youtube Setpres)
Presiden Jokowi. (Tangkapan layar Youtube Setpres)

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 24 hingga 30 Agustus 2021. Namun, levelnya di sejumlah daerah kini diturunkan ke level 3.

Dikarenakan penurunan level 3 tersebut, pemerintah memberlakukan sejumlah pelonggaran, diantaranya tempat ibadah dibuka, dan restoran diizinkan makan di tempat atau dine in.

“Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang,” ucap Presiden Jokowi dalam konferensi persnya, Senin (23/8/2021).

Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB,” tambahnya.

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal juga dizinkan beroperasi dengan batasan waktu hingga pukul 20.00 WIB, dengan batasan kapasitas sebanyak 50 persen.

“Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan yang lebih ketat yang diatur oleh pemerintah daerah,” tandas Jokowi.

BACA JUGA: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Jokowi Umumkan Jabodetabek Turun Level 3

Seperti diberitakan sebelumnya, penurunan level 3 akan mulai diterapkan di Pulau Jawa dan Bali untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan wilayah lainnya mulai besok, 24 Agustus 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X