Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tidak Langgar Etik Gelar Rapat Paripurna Interpelasi Anies

- Selasa, 5 April 2022 | 19:05 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (ANTARA NEWS/Ricky Prayoga)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (ANTARA NEWS/Ricky Prayoga)

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dinyatakan tidak melakukan pelangggaran kode etik terkait penyelenggaraan rapat paripurna interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Formula E

Hal tersebut diketahui dari surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI kepada Prasetyo sejak tanggal 14 Maret 2022. 

"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," bunyi surat keputusan itu yang dikutip Selasa, (5/4/2022). 

Terkait keputusan tersebut, Anggota BK DPRD DKI, August Hamonangan pun mengonfirmasi surat itu.

Baca juga: Dulu Tak Diakui, Kini Galih Ginanjar Unggah Foto Menggemaskan di Hari Ultah King Faaz

"Iya betul," ucap August saat dikonfirmasi awak media. 

Dengan adanya amar keputusan tersebut, maka proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi atas pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E dinyatakan selesai. 

Berikut adalah rekomendasi dari BK DPRD DKI bersamaan dengan adanya amar putusan tersebut; 

  1. Meminta kepada pimpinan DPRD senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam tata tertib DPRD Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada bab 1 ketentuan umum pada pasal 1 poin 20 dan 21 serta pasal 85. 
  2. Meminta Pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan antar Anggota DPRD yaitu memelihara, dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antar sesama anggota DPRD, saling mempercayai menghormati menghargai membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD. 
  3. Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018. 
  4. Meminta kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami tata tertib DPRD sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan buku tata tertib.
  5. Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD.

Artikel Menarik Lainnya:

Pesan Pilu Ibu Ukraina di Punggung Anaknya Jika Sewaktu-waktu Dia Dibunuh Militer Rusia

Sudah Vaksin Ketiga alias Booster, Masih Perlukah Kita Vaksin Keempat atau Booster Kedua?

50+ Bio Instagram Aesthetic Singkat Bahasa Inggris dan Artinya

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X